Yth.1. Pimpinan Perguruan Tinggi2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVIdi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan bagi warga negara tidak terkecuali warga negara penyandang disabilitas. Atas dasar tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, […]