Yth.1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVIdi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dalam upaya mendorong perguruan tinggi untuk membentuk dan memperkuat Unit Layanan Disabilitas atau unit yang mempunyai fungsi sejenis, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi […]