Yth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI 2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swastadi Tempat Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat(2) dan ayat(4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berdasarkan PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta […]