Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta;2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI di tempat Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 bahwa setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan […]
